Naskah ini versi lama yang diterbitkan pada 2025-11-13. Baca versi terbaru.

Hertya Andriani Analisis Perhitungan, Pemotongan, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23 Atas Jasa Angkut Pada PT xxx Di Dame Mitra Solisindo Konsultan Bandar Lampung

Penulis

  • Hertya Andriani Institut Maritim Prasetiya Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.52392/gema.v14i2.84

Abstrak

Penelitian ini membahas tentang perhitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak penghasilan pasal 23 atas jasa di PT xxx pada Dame Mitra Solusindo Konsultan. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui apakah penerapan ini telah memenuhi ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif yaitu hal hal yang diteliti, diuraikan, dikaji dan dijelaskan sebagaimana adanya kemudian diambil kesimpulan dari fenomena fenomena yang diamati. Metode penelitian dilakukan dengan menggunakan wawancara dan data kepustakaan. Hasil penelitian dan pembahasannya menunjukkan bahwa PPh Pasal 23 adalah pemotongan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri yang timbul dari modal, pemberian jasa, atau melakukan kegiatan selain PPh 2.Tarif 2% dikenakan dari jumlah bruto atas sewa atau imbalan jasa sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang PPh Pasal 23. Bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP dikenakan tarif 100% lebih tinggi. Kesimpulan yang diperoleh yaitu PT xxx selaku pemotong penghasilan dalam perhitungan dan pemotongan pph pasal 23 telah menyesuaikan tarif dan prosedur yang berlaku. Dalam penyetoran pajak penghasilan pasal 23 sebaiknya terus meningkatkan kesadaran sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, untuk menghindari keterlambatan pembayaran. Selaku penyedia jasa konsultan PT Dame mitra Solusindo Konsultan sebaiknya melakukan pelaporan SPT masa sesuai waktu yang telah ditentukan untuk menghindari keterlambatan pelaporan.

Diterbitkan

2025-11-13

Versi