PENINGKATAN PEMAHAMAN MAHASISWA TENTANG HAKI DI LINGKUNGAN INSTITUT MARITIM PRASETIYA MANDIRI (IMPM)

Penulis

  • Yuliana Institut Maritim Prasetiya Mandiri
  • Kristina Agustiani Institut Maritim Prasetiya Mandiri
  • Dwi Agung Saputra Institut Maritim Prasetiya Mandiri
  • Dharnita Chandra Institut Maritim Prasetiya Mandiri
  • Salim Institut Maritim Prasetiya Mandiri
  • Bisri Merduani Institut Maritim Prasetiya Mandiri

DOI:

https://doi.org/10.52392/sos.v8i2.95

Kata Kunci:

HAKI, Sosialisasi, Mahasiswa

Abstrak

Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para mahasiswa/ Institut Maritim Prasetiya Mandiri (IMPM) Lampung yang akan menerima paparan beberapa materi terkait Hak Kekayaan Intelektual dari beberapa narasumber diantaranya para dosen Institut Maritim Prasetiya Mandiri (IMPM) Lampung Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hal penting dalam dunia kreatif dan inovatif. Di era digital ini, kebutuhan akan pemahaman tentang HAKI semakin mendesak, terutama bagi generasi muda seperti mahasiswa/ Institut Maritim Prasetiya Mandiri (IMPM) Lampung. Pada sosialisasi tentang HAKI yang ditujukan kepada para mahasiswa/ Institut Maritim Prasetiya Mandiri (IMPM) Lampung melalui kegiatan PKM ini dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman mereka tentang pentingnya melindungi karya intelektual dan menghargai hak orang lain serta bertujuan untuk memberikan pemahaman dasar tentang arti dan pentingnya perlindungan hak cipta, paten, merek dagang, dan bentukbentuk HAKI lainnya. Hal ini akan merugikan pihak yang seharusnya mendapatkan haknya apabila timbul permasalahan sengketa dikemudian hari. Perlindungan Hukum Merek Dagang di Indonesia berlaku setelah dilakukannya pendaftaran Merek ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual lebih tepatnya ketika Permohonan dikabulkan Ditjen HKI, maka perlindungan hukum terhadap merek dagang yang sudah diterima sudah mulai berlaku dan dimana perlindungan hukum tersebut sesuai merek dagang sebagaimana ditampilkan dalam permohonannya. Pengabdian ini dilakukan dengan memberikan penyuluhan kegiatan sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Institut Maritim Prasetiya Mandiri (IMPM) Lampung, agar para mahasiswa/i dapat memahami dan mengetahui tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), serta proses atau prosedur menerbitkan HAKI. Masih rendahnya perlindungan HKI terhadap produk IKM perlu mendapatkan penguatan untuk melindungi hak kepemilikan dari inventor atas pengakuan pihak lain. Oleh karena itu perlu dilakukan kegiatan pengabdian masyarakat yang berupa sosialisasi dan penyuluhan tentang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada para mahasiswa agar mereka lebuh memahami dan mengetahui prosedur serta tata cara penerbitan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan yang dilakukan dengan melakukan sosialisasi kepada mahasiswa Institut Maritim Prasetiya Mandiri (IMPM) Lampung. Luaran dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah jurnal Nasional Institut Maritim Prasetiya Mandiri (IMPM) Lampung.

Diterbitkan

2024-10-13

Cara Mengutip

Yuliana, Agustiani, K., Agung Saputra, D., Chandra, D., Salim, & Merduani, B. (2024). PENINGKATAN PEMAHAMAN MAHASISWA TENTANG HAKI DI LINGKUNGAN INSTITUT MARITIM PRASETIYA MANDIRI (IMPM). Jurnal Sosioteknologi Kreatif, 8(2), 865–872. https://doi.org/10.52392/sos.v8i2.95